Bagi Anda pemilik kendaraan, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenaikan tarif ini mulai berlaku 6 Januari 2017 berdasarkan PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif baru itu berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
“Ada pembaruan dalam PNBP yang sebelumnya memakai PP 50, diganti menjadi PP 60 tahun 2016. Ini akan mulai diterapkan pada tanggal 6 Januari nanti,” kata Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Kombes Pol Winarto, Kombes Pol Winarto, Senin (2/1/2017).
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tak cuma itu. PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini sudah berbayar. “Misalnya untuk pengesahan STNK yang dulunya tidak ada, sekarang diadakan,” jelas Wiranto.
Berikut Daftar Tarif Baru STNK dan BPKB:
Kendaraan Roda Empat
– STNK Baru: Dari Rp 50 ribu menjadi Rp 200 Ribu
– STNK Perpanjangan: Dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 200 Ribu (Per 5 tahun)
– STNK Pengesahan Rp 50 ribu (Per tahun)
– STCKR: Dari Rp 25 Ribu menjadi Rp 50 Ribu
– BPKB Baru: Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu
– BPKB Ganti Pemilik: Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 Ribu
– Mutasi: Dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 250 Ribu.
Kendaraan Roda Dua:
– STNK Baru: Dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu
– STNK Perpanjang: Dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 Ribu (Per 5 tahun)
– STNK Pengesahan: Rp 25 ribu (Per Tahun)
– STCK: Rp 25 ribu (Harga Tetap)
– BPKB Baru: Dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu
– BPKB Ganti Pemilik: Dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu
– Mutasi: Dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 150 Ribu.