Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Jakarta, kabartimur.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Data tersebut merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi, serta para korban penipuan.

Friderica menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata sinergi OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

Baca Juga :   Sius Tegaskan Bakal Menuntut Secara Adat Jika Pengukuhan Keilopas Meidodga Dianggap Ilegal

“Pengembalian dana ini menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit dideteksi,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan penipuan digital saat ini semakin masif dan lintas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus yang sering digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan media sosial, hingga love scam.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan seperti lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan, kecepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas pelarian dana.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” tegas Mahendra.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kepada DPRD untuk Dibahas dan Dikaji

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun juga menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” kata Misbakhun.

Ia mengapresiasi langkah OJK melalui IASC yang dinilai telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan optimisme bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut. (Red/*)

Baca Juga :   Pengumuman Pemilihan MRPB Teluk Wondama Periode 2023-2028

Pos terkait