Ijin Toko Bintang Jaya Terancam Dicabut, Pemiliknya Bakal Diusir Dari Manokwari

MANOKWARI- Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, Pemilik Toko Bintang Jaya Manokwari, Tony bakal menerima sangsi beruntun dari pemda Manokwari akibat keteledoran yang dibuatnya berulang kali.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengancam akan mencabut ijin usaha toko Bintang Jaya yang beralamat di Jalan Nusantara Wosi dan pemiliknya pun bakal diusir keluar dari Manokwari.

“Saya akan perketat semua ijin usaha, saya akan cabut  semua nama ijin atas nama Toni, karena ditakutkan ijin yang akan dikeluarkan atas namanya kembali disalahgunakan, ” tegas Bupati saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Marina (6/1/2019).

Bupati geram kepada pemilik toko Bintang Jaya, Tony yang tidak mengindahkan anjuran pemda Manokwari untuk tidak menyelundupkan miras ke kota Manokwari, seperti yang pernah dilakukannya pertengahan Tahun 2018 lalu.

“Saya minta kepada Toni agar semua ativitasnya dihentikan, karena pemkab akan hentikan semua  ijin  atas namanya, dia mengedarkan miras sama saja perlahan membunuh masayrakat akibat dampak yang ditimbulkan dari miras,” kata Bupati.

“Saya juga bingung, kenapa Tony berani melakukan kesalahan  dengan kasus yang sama,dia harus sadar jangan sampai masyarakat turun tangan sendiri,” lanjut bupati.

Bupati mengaku telah melakukan koordinasi dengan dinas PTSP, Inspektorat dan Kuasa Hukum  Pemda terkait sangsi yang akan diberikan kepada pemilik Toko Bintang Jaya.

Saat memasuki pergantian malam tahun baru 2019, Tim Gabungan Brimob Polda Papua Barat kembali mengamankan miras milik Tony di pantai Taman Ria setelah sebelumnya miras miliknya diamankan Satpol PP Papua Barat 1 kontainer tahun lalu.

Miras yang berhasil diamankan sebanyak 61 karton terdiri dari jenis Vodka Robinson, Redlabel, dan Blacklabel. Saat ini prosesnya sedang bergulir di Polda PB sementara Barang Bukti diamankan di Mako Brimob, Polda PB. 

Pos terkait