HUMAS PENGADILAN NEGERI MAKALE : JANGAN TERPROPOKASI DENGAN ISSU MENYESATKAN

 

Tana Toraja Kabartimur.Com-Humas Pengadilan Negeri Makale, Wempi J.Duka meminta kepada keluarga korban Pither Mellolo tentang Pencurian uang sebesar Rp. 2 Milyar 40 juta itu untuk tidak terpropokasi dengan isue menyesatkan.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Wempi kepada perwakilan keluarga korban yang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Makale Rabu 15 November 2017, dengan membawah Ratusan Massa untuk menuntut keadilan.

 

Ratusan massa warga Kecamatan Tondon Toraja Utara ini dikawal langsung oleh Anggota Polres Tator. Kedatangan massa menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Makale karena mendengar  isue ditengah masyarakat jika Majelis Hakim akan memvonis bebas terdakwa, “Belum ada Vonis” hari ini baru akan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jelas Wempi kepada perwakilan keluarga korban saat berdialog.

 

Sementara salah satu pengunjuk rasa yang berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Makale menuntut supaya hukum ditegakkan, “kami datang kesini untuk mengawal kasus ini”. Pencuri sendal dan pencuri coklat saja ditahan apalagi mencuri Uang Milyaran Rupiah, teriak salah satu pengunjuk rasa, menuntut keadilan.

 

Setelah massa usai berorasi, para anggota Polres Tator mengajak massa untuk menenangkan diri karena agenda sidang Pembacaan tuntutan akan segera dimulai, dan silahkan para keluarga korban untuk mengikuti asalkan tenang.

 

Di dalam Ruang Sidang terdakwa Sartika Aman Alias Aco’ dituntut Tiga Tahun Enam Bulan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peran Sartika Aman Alias Aco’ berperan membantu pelaku pelaku lain yang kini sudah menjalani hukuman.

 

Peran Sartika Alias Aco’ dalam kasusu pencurian ini adalah membuat kunci duplikat tempat penyimpanan uang korban Pither Mellolo yang tak lain adalah menantu korban sendiri. Pencurian uang senilai Rp 2 Milyar 40 Juta ini dilakukan sejak tahun 2014-2016. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (Titus/Anto’)

Pos terkait