Manokwari, kabartimur.com- Setelah KPU kabupaten Manokwari melakukan masa pencermatan pada tanggal 11 Agustus 2023 hingga pukul 23.59, hingga penutupan, sejumlah bakal caleg dari 8 parpol saat vermin akhir dinyatakan TMS telah datang dan melengkapi administrasi masing-masing.
Ketua divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menyebutkan dari hasil proses verifikasi kpu Manokwari masih menemukan adanya 3 calon dari 2 parpol yang masih berstatus TMS. Hingga akhir masa pencermatan, parpol tidak bisa memperbaiki dokumen para calon seperti yang disyaratkan.
Sidarman mengungkapkan bahwa di hari terakhir masa pencermatan, 3 parpol yang sebelumnya berstatus MS juga datang dan menyerahkan dokumen pengajuan perubahan calon. Setelah diteliti, dokumen perubahan yag diajukan tersebut telah Memenuhi Syarat (MS).
“Sesuai jadwal, proses verifikasi administrasi masa pencermatan adalah tanggal 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023” ungkap Sidarman.
KPU sangat berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif melihat DCS yang akan diumumkan di media massa. Selanjutnya publik diminta memberikan tanggapan dan masukkan perihal para calon tersebut. (Red/*)