MANOKWARI- Pengadilan Negeri Manokwari menolak permohonan Polda Papua Barat untuk menunda sidang perdana praperadilan tersangka Aditya Wijaya, pegawai Hotel Permata, dalam kasus tuduhan menyediakan tempat pencabulan.
Polda Papua Barat mengajukan permohonan untuk menunda sidang hingga tanggal 24 Januari 2020. Namun ditolak, sehingga sidang dilanjutkan.
“Permohonan Praperadilan yang diajukan termohon Aditya Wijaya kan sudah dua kali ditunda, masa harus ditunda yang ketiga lagi. Maka, kami menolak permohonan penundaan yang diajukan pihak termohon Polda Papua Barat,” kata Hakim Tunggal, Faisal M Kossah, Jumat (10/01/2020).
Dalam sidang tersebut, hadir pengacara pemohon Aditya Wijaya, Rustam sedangkan dari termohon mengutus perwakilan dari Bidang Hukum dan sejumlah penyidik dari Direktorat Tindak Kriminal Umum Polda Papua Barat.
“Kami tadi membacakan permohonan praperadilan, intinya penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan kami juga meminta ganti rugi dari pihak Polda Papua Barat atas penetapan tersangka klien kami Aditya Wijaya,” kata Rustam.
Sidang akan di lanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda jawaban dari termohon Polda Papua Barat. (AD)