Hadiri Telkomsel Legal Summit 2024, JAM-Datun Dorong Kepatuhan UU PDP Dalam Pembangunan Ekonomi Digital

Jakarta, kabartimur.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memaparkan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi digital Indonesia, dalam acara Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang dihelat oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada Kamis 5 Desember 2024 di Telkomsel Smart Office, Gatot Subroto, Jakarta.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber kini menjadi fokus utama pemerintah dan industri.

Bacaan Lainnya

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam keamanan data pribadi, dengan rentetan kasus kebocoran data signifikan, termasuk:

  • 1,3 miliar data registrasi SIM Card (2022)
  • 337 juta data dari Disdukcapil (2023)
  • 1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan (2023)
  • 4,7 juta data ASN (2024)
Baca Juga :   Tiba di Manokwari, Pasangan HERO Disambut Ribuan Massa Relawan

“Kejahatan siber yang terus meningkat menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi. UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar JAM-Datun.

Dalam paparannya, JAM-Datun menyoroti berbagai manfaat strategis dari penerapan UU PDP:

  1. Kurangi Risiko Serangan Siber: Kebijakan dan teknologi yang kuat dapat mengurangi insiden kebocoran data.
  2. Tingkatkan Daya Saing Global: Kepercayaan mitra internasional terhadap regulasi PDP yang konsisten akan memperkuat posisi Indonesia di pasar digital global.
  3. Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital: Pemrosesan data yang bertanggung jawab dan aman akan memperluas inklusi digital serta keuangan.
  4. Bangun Kepercayaan Publik: Perlindungan data yang efektif akan menciptakan reputasi positif bagi organisasi dan ekosistem digital yang aman.

UU PDP memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius. JAM-Datun menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk:

  • Menyiapkan kerangka kerja pelindungan data pribado;
  • Melakukan peninjauan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan PDP;
  • Menunjuk petugas khusus (Data Protection Officer/DPO);
  • Melakukan audit keamanan secara berkala.
Baca Juga :   Bupati Imbau Semua Pimpinan OPD Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2021

Sebagai penegak hukum, JAM-Datun berkomitmen mendukung implementasi UU PDP melalui edukasi hukum, koordinasi dengan lembaga terkait dan penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM-Datun. (Red/*)

Pos terkait