Gunakan Bahan Peledak Saat Melaut, 3 Pria Diamankan Polres Raja Ampat

MANOKWARI- Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat meringkus 3 orang pelaku Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey dalam rilis yang diterima media ini menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di perairan Kepulauan Boo Distrik Kofiau Kabupaten Raja Ampat, Jumat (20/9) sore.

“Terungkapnya kejadian tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Oleh sebab itu Tim kemudian melakukan penyelidikan menggunakan patroli ke TKP,” beber Kabid Humas AKBP Mathias Krey, Senin (23/9/19).

“Pada saat Patroli anggota melihat ada aktifitas laut di daerah tersebut. Karena merasa curiga, mereka lalu mendatangi  motor tempel (loungboat) yang ternyata adalah para pelaku pengeboman ikan,” tambah Mathias.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 Unit perahu longboat, 2 unit mesin motor tempel 40 PK 1 Unit, 15 PK 1 Unit merek Yamaha, 1 buah bom ikan siap ledak, Pupuk Urea merek Obor, 11 botol kosong yang akan digunakan membuat bom, satu unit kompresor merek SHARK lengkap, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di sel Mapolres Raja Ampat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut ketiganya terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat, serta Pasal 84 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009, perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana,” tandasnya. (sgf).

Pos terkait