GRD SEBUT PP 60 TAHUN 2016 TAK PRO RAKYAT

Gerakan Revolusi Demokratik (GRD), mengecam diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang mengatur dilegalkannya biaya pendaftaran setiap tahun untuk kendaraan bermotor (ranmor).

Ketua Komote Pusat GRD, Andi Ethus Mattumi menilai, terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016 yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017, tidak pro rakyat, khususnya rakyat kecil.

“Penetapan tarif PNBP untuk kendaraan roda 2 tidak tepat sasaran, di karena mayoritas pengguna kendaraan roda 2 adalah masyarakat ekonomi menengah dan ekonomi kebawah sehingga ini akan semakin memberatkan tanggungan rakyat yang sampai hari ini masih melarat, pungkasnya,” tegasnya, Selasa (3/12).

Dikatakan, tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan.

“Aturan baru tersebut juga menjadi sebuah gambaran pungli yang dilegalkan, sistem zero hanya sebagai percobaan untuk memperbaiki citra Kepolisiaan Republik Indonesia,” jelas A. Ethus.

Malah yang akan menyesatkan rakyat kecil adalah adanya proses pembayaran pendaftaran setiap tahunnya pada proses pembayaran pajak.

Untuk sepeda motor, masyarakat akan dibebankan pendaftara Rp.25 ribu, dan untuk roda empat Rp. 50 Ribu.

Artinya, masyarakat yang hendak melakukan proses pembayaran pajak ranmornya akan dibebankan biaya pendaftara. Namun sebelumnya aturan tersebut tak pernah ada.

“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi protes di jalan, agar sekiranya pemerintah pusat tidak semena mena mengeluarkan aturan yang akhirnya akan menyengsarakan rakyat kecil,” pungkas A. Ethus