GRD Pertanyakan nilai penjualan BPKB Ditlantas Polda Sulsel dari harga PNBP Rp.75 ribu dijual Rp.250 ribu, ada apa?

Aktivis GRD berunjuk rasa (Int)
Aktivis GRD berunjuk rasa (Int)
Aktivis GRD berunjuk rasa (Int)

Makassar– Desakan Zero terhadap pelayanan publik Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, terus menguak dari berbagai elemen aktivis.

Semisal, Aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD), meminta pihak Ditlantas Polda Sulsel berani menyatakan diri dan memberi garansi pelayanan zero didepan publik.

“Publik menginginkan program yang dicanangkan kepolisian di negeri ini dan telah dideklarasikan Bapak Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Anton Charliyan terkait Zona Bebas Pungli dan KKN itu segera dilaksanakan oleh pelayanan publik yang ada di lingkup Ditlantas Polda Sulsel,” pinta Ketua GRD, Amar Anggriawan, Rabu (8/6).

Amar juga menyayangkan pelayanan penjualan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang teramat jauh dari aturan yang ditetapkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini yang menarik dikaji atas penjualan BPKB ke masyarakat. Aturan yang ditetapkan dalam PNBP BPKB hanya Rp.75 ribu. Sedang yang terjadi pada penjualan BPKB ke masyarakat melalui dialer merek kendaraan bermotor mencapai angka Rp.250 ribu,” tambah Ketua GRD ini.

Baca Juga :   Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting dan Kualitas Penanganan Perkara, JAM PIDUM Gelar In House Training

Oleh karena itu GRD juga mendesak Direktur lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. MM Rahcman, untuk bisa transparan ke publik atas perbedaan nilai yang mencolok tersebut.

“Mengapa angka itu terpaut jauh, dan dikemanakan kelebihan dana penjualan BPKB itu. Publik harus tau itu di era transparansi saat ini,” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait