TORAJA UTARA, Kabartimur.com – Aparat Polres Toraja Utara kembali menindak praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Buntao. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (29/03/2026) malam, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penindakan berlangsung di Dusun Kapa’, Kelurahan Tongonan Basse. Operasi ini melibatkan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Patmor Sat Samapta Polres Toraja Utara setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BL, warga Sangalla, Tana Toraja, dan MM, warga Buntao, Toraja Utara.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua ekor ayam jantan, tiga helai bulu ayam, dua potongan isolasi hitam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta 19 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku dan penonton.
Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyto A.W., membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami langsung bergerak untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun tindakan mencurigakan lainnya. Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik perjudian, termasuk yang kerap dibungkus dengan alasan adat atau budaya.
“Kami akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas perjudian, khususnya sabung ayam yang sering dijadikan dalih sebagai tradisi,” tegasnya. (*)
Penulis: Matius






