MANOKWARI- Kasus tindak pidana Pemilu yang diduga melibatkan oknum PPD Manokwari Barat, masuk penyelidikan Gakkumdu Polres Manokwari. Kasus ini dilimpahkan sejak 21 Mei 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana yang juga Koordinator Gakkumdu, mengaku gelar perkara akan dilakukan untuk memperjelas kasus ini.
“Sejauh ini kita sudah periksa enam saksi. Penanganan kasus ini akan dipercepat dan diupayakan rampung sebelum Lebaran,” terangnya saat ditemui di Polres Manokwari, Senin (27/5).
Keenam saksi yang diperiksa diantranya merupakan operator, saksi parpol, pihak KPU Manokwari dan PPD Manokwari Barat. Sementara dugaan keterlibatan oknum PPD dalam kasus ini akan dibuktikan setelah gelar perkara rampung.
“Setelah gelar perkara baru bisa dipastikan, ada tidak oknum PPD atau oknum lain yang terlibat,” jelasnya lagi.
Hukuman maksimal 4 tahun menanti oknum yang terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 551, 505 dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara temuan penyalinan dormulir DA1 beberapa waktu lalu di Kantor Distrik Manokwari Barat dinilai sebagai proses adminiatrasi.
“Kita tangani yang dugaan penggelembungan suara di Manokwari Barat. Kalau soal DA1 coba konfirmasi ke Bawaslu,” kata Kapolres AKBP Adam Erwindi sebelumnya. (cmt)