Enam Calon Anggota MRPB Demo Gubernur Papua Barat

MANOKWARI–Enam calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), Kamis (26/9/2019), menyambangi kantor Gubernur Provinsi Papua Barat. Kedatangan keenam anggota MRPB diikuti dengan massa simpatisan.

Mereka menggelar demonstrasi, ini berkaitan dengan pelaksanaan putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) terkait sengketa keanggotaan MRPB (2017-2022).

“Kami datang untuk mendesak dan mempertanyakan kapan kami dilantik,” tegas Ismael Ibrahim Watora, salah seorang calon anggota MRPB dalam orasinya.

Calon anggota lain, Leonard Yarollo mengatakan, putusan Mahkama Agung adalah dasar pelantikan keenam anggota MRPB. Ia mengatakan, putusan hukum tersebut telah dikeluarkan, maka wajib dilaksanakan.

“Kami menang tingkat Pengadilan TUN, kami menang lagi di tingkat Pengadilan Tinggi TUN, dan menang lagi di tingkat Kasasi di MA (Mahkama Agung). Lalu gubernur maunya apa?,” ujar Yarollo

Adapun keenam anggota MRPB, yakni Leonard Yarollo, Rafael Sodefa, Ismael Ibrahim Watora, Yavet Falentinus Wainarissy, Lusia Imakulata Hegemur, dan Aleda Elizabeth Yoteni.

Baca Juga :   Lepas sambut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Bupati Apresiasi Kinerja Saptono

“Mau tidak mau, suka tidak suka, gubernur dan mendagri harus melantik kami. Hukum harus ditegakkan. Semua harus tunduk dan hormat pada hukum, karena hukum adalah panglima. Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” sambung Yarollo.

Sengketa keanggotaan MRPB (2017-2022) telah diputuskan oleh Mahkama Agung melalui amar putusan Kasasi Mahkama Agung nomor 01/PEN.INKRACHT/2018/PTUN.JPR tanggal 22 Mei 2019. Selain itu, amar putusan Kasasi nomor 40/PEN.INKRACHT/2017.PTUN.JPR tanggal 13 Juni 2019.

“Kalau tidak laksanakan putusan hukum, maka kami siap pidanakan gubernur Papua Barat. Termasuk Kepala kesbangpol dan ketua MRPB. Kami akan pidanakan,” tandas Yarollo.

Calon anggota MRPB, Rafael Sodefa mengatakan, sesuai dengan petunjuk dari menteri dalam negeri melalui surat tertanggal 13 Agustus, yang ditujukan ke gubernur. Dan surat itu kemudian dilanjutkan oleh gubernur ke Kesbangpol per 13 September 2019.

Baca Juga :   Stok Minyak Goreng Dan Sembako Aman Jelang Ramadhan

“Keputusan Mahkama Agung adalah keputusan hukum yang harus ditaati, baik oleh presiden, gubernur maupun siapa saja. Hari ini kami demo karena tidak ada kepastian. Kepastian hukum yang kami desak,” tutup Sodefa. (ALF)

Pos terkait