Eks Kepala Kampung di Wondama Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai 700 Juta

WASIOR – Mantan Kepala Kampung Werianggi Distrik Nikiwar Kabupaten Teluk Wondama berinisial MW harus melewati Natal dan Tahun Baru 2020 di balik jeruji besi.

MW menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 oleh Polres Teluk Wondama.

MW diduga telah menyelewengkan DD dan ADD dalam kurun waktu tersebut mencapai 725.954.500. Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.

“Berbagai macam modus operandinya. Ada pekerjaan yang fiktif, ada yang mark up di beberapa sub kegiatan. Ini sudah P21 (berkas sudah lengkap). Tersangkanya sudah ditahan dan kita akan mempersiapkan tahap dua ke Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Manokwari), “ ucap Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru dalam Press Release Akhir Tahun 2020 di Mapolres Isui, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskan Ndaru, demikian panggilan karib Kapolres Wondama, kasus tersebut bermula dari audit internal penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.

MW sendiri sebenarnya telah diberikan kesempatan oleh Inspektorat untuk melakukan perbaikan dan pertanggungjawaban secara administrif maupun keuangan. Namun yang bersangkutan rupanya tidak mau ambil pusing.

“Jadi memang sudah dilakukan audit dulu oleh Inspektorat dan diberi kesempatan namun tidak segera dipulihkan atau segera diperbaiki jadi Inspektorat meneruskan itu ke Polres Teluk Wondama,”kata Ndaru menyebut penyelidikan atas kasus ini telah dimulai pada Maret 2020.

Kini, MW sudah hampir dua pekan menghuni sel tahanan Mapolres Teluk Wondama. Tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

MW merupakan kepala kampung pertama di Kabupaten Teluk Wondama yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa sejak anggaran yang bersumber dari APBN itu masuk di Wondama pada 2017 silam.

Kapolres berharap kasus yang menjerat MW bisa menjadi pelajaran bagi segenap kepala kampung juga aparatur kampung agar tidak sembarangan dalam mengelola dan memanfaatkan Dana Desa.

“Kami dari kepolisian berharap seluruh aparat kampung itu menggunakan dana desa maupun ADD termasuk anggaran lain maupun bantuan-bantuan lain yang turun ke masyarakat dapat turun ke masyarkat dan dapat dirasakan masyarakat baik fisik ataupun yang merupakan bantuan sosial, “ujar perwira muda kelahiran 1981.

Ndaru juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan ke Inspektorat maupun ke kepolisian apabila mendapatkan adanya penyelewengan dalam penggunaan dana desa maupun anggaran lain yang turun ke kampung.

“Silahkan sama-sama kita mengawasi, sampaikan apabila ada hal-hal yang tidak benar, hal yang menyimpang dapat segera dilaporkan, “ pesan Ndaru. (Nday)

Pos terkait