Dukung Revisi UU Otsus, Papua Barat Ingin Dana Otsus Setara 3 Persen DAU Nasional

WASIOR – Forum Daerah Khusus (Fordasus) Provinsi Papua Barat tahun 2019 yang berlangsung di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, 25 November 2019 menghasilkan 13 butir kesepakatan berkaitan dengan akan berakhirnya alokasi dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2021.

Tiga belas butir hasil Fordasus yang dinamai Kesepakatan Wasior itu antara lain ; mendukung agenda revisi terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan keuangan, kewenangan daerah dan kewenangan pembentukan Perda dan aspek politik lainnya yang dapat diatur dalam draf usulan Perubahan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Alokasi dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Barat dengan besaran 2 persen dari DAU Nasional perlu dievaluasi kembali dengan formula pembagian 4 persen untuk Provinsi Papua dan 3 persen untuk Papua Barat.

Pada jajaran kementerian dan lembaga perlu dibentuk struktur kelembagaan khusus yang menangani urusan daerah khusus dan daerah istimewa. Di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota perlu dibentuk Badan Otonomi Khusus untuk memudahkan pengurusan masalah terkait masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama untuk orang asli Papua.

Selain itu forum yang dihadiri Gubernur Papua Barat, DPRPB, MRP-PB juga para bupati dan wali kota se Papua Barat juga menyepakati untuk tidak lagi mengeluarkan izin usaha perkebunan sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hutan adat di Papua Barat.
Disepakati pula tidak lagi ada proses jual beli tanah adat masyarakat asli Papua secara sewenang-wenang baik oleh pemerintah, TNI/Porli maupun masyarakat pemilik hak ulayat juga pihak lain baik secara pribadi dan perorangan. Selanjutnya didorong agar pola yang dipakai adalah pinjam pakai atau kontrak dengan durasi waktu tertentu.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutan penutupan Fordasus dan Pameran Otsus 2019, Selasa (26/11/2019) mengharapkan semua pihak menindaklanjuti kesepakatan itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Secara khusus, Dominggus mengingatkan para bupati/wali kota juga para pengelola dana Otsus agar memanfaatkan dana Otsus sebaik-baiknya untuk kepentingan orang asli Papua tanpa ada rekayasa untuk kepentingan tertentu.

“Jangan tipu-tipu. Jangan untuk (proyek) fisik realisasinya 70 persen tapi realisasi keuangan sudah 100 persen. Itu nanti pasti jadi temuan dan harus disetor kembali ke Kasda. Dan kalau jadi temuan itu akan mempengaruhi opini (BPK) terhadap laporan keuangan. Mungkin yang sudah WTP bisa jadi WDP, “ pesan Dominggus.

Sebelumnya, Kepala Biro Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua Barat Abner Singgir juga mengingatkan para bupati/wali kota agar disiplin dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Otsus.

“Kita semua terima dana Otsus tetapi mempertanggungjawabkan dana Otsus itu sangat susah. Jadi ini mohon jadi perhatian. Sampai saat ini ada dua kabupaten yang belum menyerahkan review dana Otsus (2018), “ucap Abner.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Barat sejak 2008 (sebelumnya masih bergabung dengan Provinsi Papua) hingga 2019 ini telah menerima kucuran dana Otsus dari Pemerintah Pusat mencapai 20 triliun lebih. Juga dana tambahan infrastruktur yang mencapai 8 triliun. (Nday)

Pos terkait