Jakarta, kabartimur.com- Kejaksaan melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat orang yang sebelumnya berstatus tersangka kini ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:
- Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 (Surat Pelimpahan B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025).
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek (B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025).
- Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021 (B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025).
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021 (B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025).
Dugaan Penyimpangan Pengadaan TIK
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook serta CDM pada 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dianggap menguatkan peran para terdakwa.
Penyidik menduga tindak pidana korupsi telah terjadi sejak penyusunan kajian teknis. Laporan Tim Teknis pada awalnya menyatakan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut diduga diubah sehingga merekomendasikan penggunaan Chrome OS secara khusus, yang kemudian mengarah pada pengadaan Chromebook.
Penyidik juga menyoroti bahwa pengadaan Chromebook pernah dilakukan pada 2018 dan dinilai tidak berhasil, tetapi tetap kembali dilaksanakan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang memadai.
Dugaan Kerugian Negara
Akibat perbuatan para terdakwa, penyidik menyebut negara mengalami kerugian sebesar:
- Rp1.567.888.662.716,74 akibat kemahalan harga perangkat Chromebook.
- Rp621.387.678.730 dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Penyidik menilai rangkaian tindakan yang dilakukan diduga telah menguntungkan pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun penyedia barang/jasa, termasuk adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara.
Pasal Dakwaan
Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan pasal:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Selanjutnya
Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Selanjutnya, pemeriksaan dan persidangan akan menjadi kewenangan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor. (Red/*)






