DPRD Wondama Kejar Penyelesaian 5 Raperda, Termasuk Perda Pendidikan dan Perda Pasar Modern

WASIOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Wondama menargetkan sedikitnya 3 rancangan peraturan daerah (raperda) bisa disahkan menjadi perda dalam tahun ini.

Termasuk dua Raperda yang diusulkan tahun-tahun sebelumnya namun masih terpending.

Tiga raperda yang saat ini sudah masuk tahapan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM juga kementerian terkait adalah raperda tentang pendidikan, raperda tentang pasar modern dan raperda tentang tera ulang.

“Ketiganya itu merupakan raperda inisiatif DPRD, “ungkap Ketua Bapemperda Kristian G. Torey di kantor DPRD di Isei, Selasa lalu.

Kito, panggilan karib Kristian Torey menjelaskan, raperda tentang pendidikan antara lain mengatur tentang pendidikan yang pembiayaannya bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus).

Termasuk pendidikan afirmasi untuk orang asli Papua seperti AdiK (afirmasi pendidikan tinggi) dan AdeM (afirmasi pendidikan menengah).

“Itu yang nanti kita tata kembali mana-mana yang masih kurang. Karena selama ini di sebelah (eksekutif) untuk afirmasi itu belum jelas, kemungkinan masih pakai peraturan bupati. Karena afirmasi itu ada dari pusat langsung (APBN), ada yang dari Otsus dan juga dari APBD, “terang Kito.

Sementara raperda tentang pasar modern dipersiapkan dalam rangka penataan pasar maupun pusat-pusat niaga seperti swalayan, minimarket hingga supermarket yang diprediksi akan banyak bermunculan di Wondama seiring dengan perkembangan daerah.

“Jadi diatur untuk swalayan yang ada tentang jam buka dan tutup. Bagaimana operasionalnya agar tidak mematikan usaha-usaha kecil yang ada ini, “jelas politisi Partai NasDem itu.

Menurut Kito, setelah dikonsultasikan ke Kementerian KumHAM, tahapan selanjutnya adalah uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Setelah itu barulah bisa mendapatkan penomoran setelah melalui tahapan sinkronisasi akhir oleh Biro Hukum Provinsi dan Kemenkum HAM.

“Kalau berjalan mulus, harapannya di November nanti bisa disahkan jadi Perda. Termasuk dua yang masih gantung yaitu raperda tentang Pembentukan Peraturan Kampung dan raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, “ pungkas Kito. (Nday)

 

Pos terkait