DPRD Haltim Minta BKD Untuk Segera Memfalidasi Data Tenaga Non ASN

HALTIM,Kabartimur.Com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk segera memfalidasi data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Haltim, Hasanuddin Ladjim, dalam rangka tes P3K dengan senantiasa memperhatikan surat edaran kemenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga Non-ASN. dilingkungan instansi Pemerintah Daerah, yang disiapkan untuk mengikuti seleksi tes P3K.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Ditjen Kebudayaan Inisiasi Penguatan Kebudayaan di Papua Barat

“Di dalam surat tersebut masing masing Daerah diminta memperhatikan syarat-syarat pengajuan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK. dimana masa kerja non-ASN paling singkat 1 Tahun kerja,” katanya Sabtu,24/9/2022.

Hasanuddin Ladjim mengatakan, bahwa hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK pasal 99 ayat 2 dimana tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

“Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Haltim, agar dapat memperhatikan tenaga non-ASN pelayanan dasar sebagai skala prioritas, yakni tenaga Pendidikan dan tenaga Kesehatan,” tuturnya.

Politisi Partai PKS itu juga, menambahkan, dari data ini akan disortir kembali oleh Kemenpan-RB, dan akan dikembalikan ke Daerah apabila tidak sesuai dengan syarat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan tersebut.

“Sehingga dalam pengajuan data juga harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah Halmahera Timur, sebagaimana batas pengajuan pada tanggal (30 September 2022), maka diharapkan Badan Kepegawaian Daerah, segera mungkin untuk melakukan konsolidasi data kepada instansi terkait,” tutupnya (Red/Ruslan)

Pos terkait