HALTIM,Kabartimur.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut),menyetujui pengesahan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut melalui surat keputusan nomor; 188.4/15/2025, tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, diselenggarakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Haltim.
Persetujuan pengesahan 12 Ranperda disetujui dua Fraksi DPRD Halmahera Timur yakni Fraksi BINGKAY NKRI dan Fraksi DARI INDONESIA.
12 Perda disahkan pada paripurna pada rapat Paripurna ke-20 masa sidang ke III, dihadiri Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, dan unsur pimpinan Forkopimda.
Runcian 12 Peraturan Daerah tersebut diantaranya;
1. Ranperda CSR
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Ranperda Kearsipan
4. Ranperda Pengelolaan Pasar
5. Ranperda JDIH
6. Ranperda Kepariwisataan
7. Ranperda Desa Wisata
8. Ranperda Tenaga Lokal
9. Ranperda Penyerahan Saran dan Prasarana Utilitas Umum
10. Ranperda Pengelolaan Sampah
11. Ranperda Pengelolaan Air Limba Domestik
12. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
Wakil Bupati, Anjas Taher dalam pidatonya mengatakan, dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan pemerintah daerah tentunya turut memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum enama Ranperda tersebut.
“Persetujuan anggota DPRD dapat segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi pada pemerintahan provinsi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur. agar dapat segera diberi diberlakukan secara efektif,” pungkasnya.(*).
(Aples)