Manokwari, kabartimur.com– Dosen Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia STIA As Syafia Fak Fak Kampus 2 Kaimana Arianto Liwang, S.Pd, M.Si , Arianto Liwang, S.Pd, M.Si menyampaikan bahwa kewajiban dan transparansi dari Kejaksaan tetap bertanggung jawab dalam mengambil keputusan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Oleh karena itu, kata Arianto bhawa penerapan asas dominus litis ini di Indonesia ini memang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi panutan, tetapi juga membawa tantangan dan juga perlu dipertimbangkan.
Sehingga perlu adanya pengawasan yang kuat kemudian adanya transparansi dan adanya pelatihan sumber daya dan harus diberdayakan sedemikian rupa sehingga putusan-putusan yang diambil oleh kejaksaan itu lebih optimal dan lebih mementingkan peran peradilan masyarakat dibanding kepentingan lembaga.
“Karena kita tahu bahwa kadang-kadang putusan yang diambil oleh lembaga peradilan ini kadang-kadang tidak serta merta diakui ataupun disetujui oleh publik ” Jelasnya.
Disamping itu, Terkait RKUHAP usulan dari kejaksaan untuk memasukan asas Dominus litis akan bisa berpotensi akan adanya tumpang tindih kewenangan serta ketegangan antara Kejaksaan dan Polri serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang akibat kewenangan yg berlebihan pada institusi Kejaksaan. (Red/*)