HALTIM, kabartimur.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada dan cerdas dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Haltim, Abubakar A. Radjak, menyusul meningkatnya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Hoaks adalah racun bagi demokrasi dan kerukunan kita. Saya meminta seluruh warga Halmahera Timur untuk tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Verifikasi dulu sebelum menyebarkan,” tegas Abubakar, Kamis (22/01/2026).
Ia menegaskan, penyebaran berita bohong bukan hanya melanggar etika bermedia sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentolerir penyebaran hoaks yang merugikan masyarakat.
Menurut Abubakar, pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya:
- Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 45A ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 28 ayat (2): Penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Diskominfo Haltim juga memberikan panduan “3 Langkah Cerdas Bermedia Sosial” bagi masyarakat, yakni:
- Pastikan informasi berasal dari media resmi atau akun pemerintah yang terverifikasi.
- Jangan mudah terprovokasi judul bombastis, terutama yang menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti.
- Laporkan informasi mencurigakan ke kanal resmi Diskominfo atau pihak kepolisian.
“Mari kita jaga kondusivitas Halmahera Timur. Jadikan ruang digital sebagai tempat yang edukatif, inspiratif, dan penuh kebenaran. Masa depan daerah kita bergantung pada kedewasaan kita dalam mengelola informasi,” pungkas Abubakar. (*)
Penulis: Ruslan Haurisa






