Dinilai Sebarkan Informasi Tidak Benar, Pemda Haltim Akan Somasi Fuad Terkait Hibah Tanah

HALTIM, kabartimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Bagian Hukum Setda Haltim, akan melayangkan somasi kepada Fuad Yakub Karim atas dugaan penyebaran informasi tidak benar di media sosial terkait hibah tanah untuk Brimob Polda Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPLH Haltim, Adriansyah Madjid, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/1/2026).

Adriansyah menegaskan bahwa hibah lahan kepada Brimob Polda Malut tidak memiliki kaitan dengan Pemerintah Daerah, karena hibah tersebut dilakukan secara pribadi oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, pada 13 November 2023.

“Jadi apa yang disampaikan saudara Fuad di media sosial itu tidak benar. Hibah lahan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah, karena itu merupakan hibah pribadi dari Bupati Ubaid Yakub kepada Brimob Polda Malut,” tegas Adriansyah.

Baca Juga :   Pemeriksaan BPK Awal Tahun, Bupati Halmahera Timur Harapkan Kerjasama yang Baik Dengan Semua OPD

Ia menambahkan, jika terdapat persoalan terkait lahan tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan dengan pihak pemilik atau pemberi hibah secara pribadi, bukan dengan membangun opini yang menyeret nama Pemerintah Daerah.

“Seharusnya kita mengapresiasi langkah Bupati yang secara pribadi menghibahkan tanah untuk kepentingan pembangunan daerah. Ini semestinya tidak menjadi polemik di media sosial. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara langsung, bukan dengan menyebarkan isu yang tidak benar,” ujarnya.

Adriansyah berharap klarifikasi yang disampaikan pemerintah dapat meluruskan kesalahpahaman publik dan mencegah munculnya persepsi keliru terhadap Pemda Haltim.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, menyatakan pihaknya akan memberikan waktu 1×24 jam kepada Fuad untuk menghentikan penyebaran informasi yang dinilai menyudutkan pemerintah daerah, serta mencabut seluruh unggahan terkait.

“Pemda Haltim akan melayangkan somasi agar saudara Fuad mencabut seluruh pemberitaan atau unggahan di media sosial dalam waktu 1×24 jam dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam,” tegas Ifdal.

Baca Juga :   Jaksa Agung RI Tekankan Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, Pemda Haltim akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Ifdal juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap siapa pun yang ingin berdiskusi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. “Pintu kami selalu terbuka untuk dialog,” pungkasnya.

Penulis: Ruslan Haurisa

Pos terkait