HALTIM, kabartimur.com – Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI). Perusahaan tersebut diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum SeOPMI Haltim, Syahnakri Ciliu, Sabtu (31/1/2026).
Syahnakri menyebutkan, PT CREI yang merupakan subkontraktor PT Feni Halmahera Timur diduga melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait mekanisme PHK.
“PHK yang dilakukan perusahaan tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Syahnakri.
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, setiap rencana PHK wajib melalui proses perundingan terlebih dahulu antara perusahaan dan pekerja. Keputusan PHK, kata dia, tidak dapat diambil secara sepihak oleh perusahaan.
Selain itu, kebijakan PT CREI juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SeOPMI Haltim, terdapat satu karyawan PT CREI yang diduga diberhentikan tanpa alasan jelas dan tanpa melalui surat peringatan (SP) pada 26 Januari 2026. Selain itu, empat karyawan lainnya juga mengalami PHK tanpa SP serta tanpa menandatangani surat pemutusan hubungan kerja sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, sebanyak 25 karyawan lainnya dilaporkan mengajukan pengunduran diri (resign) karena perusahaan dinilai tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.
Sementara itu, HRD PT CREI, Saiful Anwar, membantah adanya PHK. Ia menyebutkan bahwa para karyawan hanya dirumahkan sementara karena perusahaan akan berpindah ke Kalimantan dan sedang dalam tahap penutupan proyek.
“Kalian tidak diberhentikan, hanya dirumahkan sementara karena perusahaan akan pindah ke Kalimantan. Proyek sedang ditutup dan gaji tetap dibayarkan penuh,” ujar Saiful Anwar.
Namun, menurut Syahnakri, pernyataan tersebut bertentangan dengan kondisi di lapangan. Ia menegaskan bahwa perusahaan masih aktif beroperasi dan belum menutup proyek. Bahkan, PT CREI diduga melakukan perekrutan karyawan baru dari luar Maluku Utara dengan alasan mutasi.
“Kami menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak buruh. Sikap HRD yang sewenang-wenang tidak bisa dibiarkan,” tegas Syahnakri.
Ia menambahkan, kegaduhan yang terjadi mencerminkan ketidakmampuan pihak HRD dalam memahami dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara profesional.
SeOPMI Haltim pun mendesak Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Penulis: Aples






