WASIOR, Kabartimur.com – Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama, Papua Barat resmi menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua ( DPD KAPP) Kabupaten Teluk Wondama.
Penyerahan SK dilakukan Ketua DAP Wondama Adrian Worengga bersama Sekretaris Umum Williams Torey di Kantor DAP Wondama di Iriati, Wasior, Kamis, 26 Februari 2026.
Momentum ini menandai langkah awal penataan organisasi pengusaha asli Papua di bawah payung besar lembaga adat.
“Dengan SK Plt ini, roda organisasi harus mulai bergerak cepat. Kita butuh pengusaha Papua yang tangguh untuk memajukan pembangunan daerah melalui inovasi dan kerja keras yang nyata,” kata Sekum DAP Wondama Williams Torey melalui siaran pers yang diterima kabartimur.com, Sabtu (28/2).
Adapun susunan kepengurusan sementara DPD KAPP Kabupaten Teluk Wondama adalah Melkianus Windessy sebagai ketua, Yosias Mesak Marani selaku sekretaris dan Levina Olivia menjabat bendahara.
DAP mengingatkan KAPP Wondama agar tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis serta tegak lurus di bawah garis komando serta arahan lembaga adat sebagai institusi induk.
“Langkah ini diambil guna memastikan bahwa KAPP tetap fokus pada fungsi aslinya yaitu sebagai mesin penggerak ekonomi bagi masyarakat adat Papua di Teluk Wondama tanpa terintervensi kepentingan luar, “ tandas Torey.
Pengurus sementara DPD KAPP Wondama mengemban tugas utama yakni mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) KAPP Wondama untuk memilih kepengurusan definitif.
DAP berharap, ke depan KAPP Wondama mampu menjadi wadah strategis untuk mencetak pengusaha asli Papua yang profesional, kompeten dan memiliki daya saing tinggi.
“KAPP diharapkan tidak hanya menjadi penonton tetapi menjadi aktor utama yang memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, “tandas Torey.
Terkait dengan itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menekankan pentingnya legalitas KAPP Wondama.
KAPP Wondama diingatkan agar mendaftarkan diri ke Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol supaya bisa diakui keberadaannya sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang berhak mendapatkan pembinaan serta dukungan lainnya.
“Tanpa legalitas yang jelas organisasi akan sulit mengakses program pemberdayaan atau dana hibah, “kata Plt Kepala Badan Kesbangpol Wondama Yunus Sarumi. (Nday)







