SORONGKabartimur-Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Kepala Burung nilai seleksi anggota KPU Kab/Kota sarat kepentingan politik pribadi.
Hal ini disebabkan banyak Orang Asli Papua (OAP) berbakat yang tidak diakomodir dalam seleksi anggota KPU Kab/Kota di Papua Barat.
“Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan wilayah Kekhususan yang dilindungi oleh oleh Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Undang-Undang tersebut harus menjadi sebuah panduan dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU Kab/Kota di Papua Barat, ” Kata Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Kepala Burung, Paul Finsen Mayor, via phone kepada kabartimur, Minggu (24/6/2018) di Sorong.
Lanjut Mayor, Dalam seleksi tersebut OAP harus diutamakan Karena dilindungi oleh tiga (3) roh penggerak OTSUS yakni Perlindungan, Pemberdayaan dan Keberpihakkan kepada Masyarakat Asli Papua. Itu artinya, OAP harus diberdayakan disegala bidang termasuk menjadi Anggota KPU.
Mayor membeberkan bahwa hasil seleksi anggota KPU Kab/Kota saat ini mengerucut pada 6 calon dan telah diantar ke Jakarta untuk proses terakhir. Nantinya akan keluar tiga nama sebagai Komisioner dan 3 nana daftar tunggu.
” Harapan kita tinggal pada 6 nama ini, KPU RI Harus bijak dalam menetapkan hasil seleksi, OAP Harus diutamakan dan tidak menutup kemungkinan bagi non Papua tapi yang harus “Lahir Besar Papua,” tegas Mayor.