Dewan Adat Nilai Seleksi Anggota KPU Kab/Kota Sarat Kepentingan Politik

SORONGKabartimur-Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Kepala Burung nilai seleksi anggota KPU Kab/Kota sarat kepentingan politik pribadi. 

Hal ini disebabkan banyak Orang Asli Papua (OAP) berbakat  yang tidak diakomodir dalam seleksi anggota KPU Kab/Kota di Papua Barat. 

“Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan wilayah Kekhususan yang dilindungi oleh oleh Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Undang-Undang tersebut  harus menjadi sebuah panduan dalam pelaksanaan  seleksi anggota KPU Kab/Kota di Papua Barat, ” Kata Ketua Dewan Adat Papua (DAP)  Wilayah III Kepala Burung, Paul Finsen Mayor, via phone kepada kabartimur, Minggu (24/6/2018) di Sorong. 

Lanjut Mayor, Dalam seleksi tersebut OAP  harus diutamakan Karena dilindungi oleh tiga (3) roh penggerak OTSUS yakni Perlindungan, Pemberdayaan dan Keberpihakkan kepada Masyarakat Asli Papua. Itu artinya, OAP harus diberdayakan disegala bidang termasuk menjadi Anggota KPU.

Baca Juga :   Kemenkumham Pabar Beri Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha di Kota Sorong

Mayor membeberkan bahwa hasil seleksi anggota  KPU Kab/Kota saat ini  mengerucut pada 6 calon dan telah diantar ke Jakarta untuk proses terakhir. Nantinya akan keluar  tiga nama sebagai Komisioner dan 3 nana daftar tunggu. 

” Harapan kita tinggal pada 6 nama ini, KPU RI Harus bijak dalam menetapkan hasil seleksi, OAP Harus diutamakan dan tidak menutup kemungkinan bagi non Papua tapi yang harus “Lahir Besar Papua,” tegas Mayor.

Pos terkait