DAP Tolak  Pengangkatan  Frengky Umpaim Sebagai Pengganti Pansel DPR Otsus Papua Barat Karena Tidak Termasuk dalam Masyarakat Adat  dari Tujuh Wilayah Adat Papua

MANOKWARI- Dewan Adat Papua (DAP) menolak  keputusan sidang pleno atas pengangkatan Frengky Umpaim sebagai pengganti ketua panitia seleksi (PANSEL)  DPR Otsus Papua Barat.
Penolakan tersebut berasal dari DAP Wilayah lll Doberay, DAP daerah pegunungan Arfak suku Sougb, Meyah, Moyle, Hatam, dan  Dewan adat suku Maya ( DASMAYA) kabuapten Raja Ampat.

Oleh DAP Wilayah lll Doberay, Penolakan keputusan sidang pleno Majelis Rakyat Papua Barat pada hari kamis tanggal 14 mei 2020 perihal penetapan  Frengky Umpaim sebagai  ketua pansel  pengangkatan anggota DPR PB periode 2019-2024 berdasarkan pandangan  Orang Asli Papua (OAP)  bahwa masyarakat adat papua adalah penduduk pribumi yang terdiri dari suku-suku dan marga-marga yang mendiami  wilayah adat  papua serta orang lain yang diterima kedalam satu marga atau suku sesuai tradisi suku tersebut sehingga mendapat  hak dan mandat warisan leluhur serta tunduk dan terikat pada norma atau nilai dan tatanan adat yang dianut.

Plt Ketua DAP Wilayah lll Doberay , Zakaria Horota menegaskan bahwa keputusan sidang pleno Majelis Rakyat Papua Barat kamis (14/5/2020) tentang penetapan Frengky Umpain sebagai pengganti ketua pansel pengangkatan anggota DPRD provinsi PB alm, Yohan Warijo (Ketua DAP Wilayah lll Doberay) adalah pelecehan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat papua.

Sementara penolakan yang sama dari  DAP  Wilayah lll Doberay daerah pegunungan Arfak dan meminta gubernur papua barat  untuk dapat mempertimbangkan dan memutuskan secara adil  keputusan sidang pleno majelis rakyat papua  demi penghargaan  terhadap hak-hak dasar masyrakat adat papua.

Sedangkan penolakan  dari dewan adat suku Maya (DASMAYA) menyampaikan bahwa pergantian  terhadap ketua pansel sesungguhnya harus diganti  oleh orang adat juga berasal dari salah satu wilayah adat dari tujuh wilayah adat papua.

Ketua dewan adat  suku Maya , Kristian Thebu dalam surat penolakan keputusan sidang pleno  tersebut yang ditujukan kepada gubernur papua barat  menyebutkan bahwa, Frengky Upaim telah mengikuti seleksi calon anggota DPR P jalur pengangkatan dari kabupaten Raja Ampat tetapi tidak lolos seleksi karena bukan berasal dari suku  asli di wilayah Doberay atau berasal dari tujuh wilayah adat di papua sehingga secara fsikologis  dapat menganggu tugas-tugas  sebgai ketua panitia seleksi anggota DPRP jalur pengangkatan.

Pihaknya menegaskan bahwa Secara hukum adat, Frengky tidak termasuk dalam masyarakat adat di tujuh wilayah adat di papua sehingga tidak dapat diangkat mewakili kelompok masyrakat adat  atau perwakilan adat dalam panitia seleksi anggota DPRP jalur pengangkatan.

Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat  tersebut akan dinilai berdampak bagi masyarakat adat suku Maya di Raja Ampat karena secara tidak langsung  majelis rakyat papua barat telah mengakui marga yang berasal dari luar  wilayah adat di papua untuk masuk sebagai marga asli di Raja Ampat.

Selain itu Frangky merupakan salah satu kader partai politik sehingga dinilai tidak layak sebagai ketua karena adat akan dipolitisir.

Atas Penolakan tersebut  ketiga dewan adat menyurati gubernur papua barat untuk mempertimbangkan  dan memutuskan secara adil keputusan yang dikeluarkan oleh majelis rakyat papua barat agar tidak menimbulkan  ketidakpercayaan masyrakat adat kepada MRP  sebagai lembaga kultur orang asli papua (Red/*)

Pos terkait