Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Edukasi Di Baubau

Baubau, kabartimur.com- Dalam rangka meningkatkan pemahaman berbagai elemen masyarakat mengenai penegakkan hukum kekayaan intelektual, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Plt. Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual dan tim selenggarakan kegiatan edukasi kekayaan intelektual kepada Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kota Baubau. Kamis (20/06/2024)

Kegiatan yang diadakan di Villa Adios, menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sultra, Kepolisian Resor Baubau dan Universitas Dayanu Ikhsanuddin.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, mewakili Kakanwil Kemenkumham Sultra saat pembukaan menyampaikan bahwa kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting mengingat semakin tinggi kesadaran terhadap kekayaan intelektual semakin tinggi nilai ekonomi yang bisa dihasilkan karena kekayaan intelektual yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga :   APBD Perubahan Manokwari Tahun 2023 Diestimasi Mengalami Kenaikan Menjadi 1,657 Triliun

“Saat ini pelanggaran kekayaan intelektual menjadi hal yang cukup menyita perhatian publik dimana data dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2023, terdapat 53 pengaduan terkait pelanggaran HKI. Hal tersebut menunjukan adanya peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang berjumlah 46 pengaduan pada tahun 2022, dan 36 pengaduan pada tahun 2021”, ujar I Putu Dharmayasa.

Lebih lanjut Kabid Pelayanan Hukum mengatakan peran Perguruan Tinggi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat Perguruan Tinggi memiliki peran yang krusial dalam mendorong melahirkan inovasi-inovasi. “Olehnya itu peran Perguruan Tinggi salah satu lingkungan yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya”, Ungkapnya.

Baca Juga :   Pemdes Beringin Lamo Telah Menyalurkan BLT Tahap ll Tahun 2022

Diakhir sambutannya I Putu Dharmayasa mengatakan pemahaman dan mengembangkan pengetahuan serta pelindungan KI di masyarakat diperlukan sinergitas antar lembaga terkait baik pusat maupun daerah. Mengingat tanpa adanya kerja sama yang baik maka pemahaman terkait kekayaan kepada masyarakat tidak akan merata.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini kita bisa berkolaborasi dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual yang kita miliki dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya di Kota Baubau,” Harapnya.(Red/Rls)

Pos terkait