Manokwari, kabartimur.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Serbaguna Kampung Prafi Mulya, Kabupaten Manokwari, Senin (15/12/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman Hukum dan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual” ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kampung Prafi Mulya, Suwarto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Papua Barat atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga Kampung Prafi Mulya yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Barat, Achmad Djunaidi, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ibu-ibu PKK, serta Dasawisma Kampung Prafi Mulya.
Dalam sambutannya, Achmad Djunaidi menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan hal penting di tengah persaingan global yang semakin ketat. Menurutnya, pemahaman hukum terkait KI dapat mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Sebagai narasumber, Kepala Seksi Fasilitasi HKI BRIDA Papua Barat, Victor Yansen Kambu, menyampaikan materi berjudul “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Mendorong Ekonomi Kreatif Masyarakat Kampung.” Ia menjelaskan bahwa pelindungan KI berperan penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendukung sasaran pembangunan ekonomi secara makro.
“Pelindungan kekayaan intelektual sangat penting karena dapat berkontribusi terhadap daya saing daerah serta mendukung sasaran makro pembangunan,” ujar Victor.
Achmad Djunaidi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan merek, menciptakan produk yang orisinal, serta menghormati karya orang lain. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah pelanggaran kekayaan intelektual, memperkuat usaha lokal, dan meningkatkan daya saing produk daerah. (Red/*)






