Calon Bupati No Urut 1 M Farrel Adhitama Dilaporkan Ke Bawaslu Haltim Karena Diduga Melakukan Dua Pelanggaran

HALTIM,Kabartimur.Com – Calon Bupati Halmahera Timur nomor urut 1, M. Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Senin (18/11/2024).

Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid Anjas, Mamat Jalil, yang juga sebagai pelapor, dalam konfrensi persnya mengatakan M. Farrel di laporkan karena diduga melakukan dua pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Untuk laporan pertama, kata Mamat, putra Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Drs. Abd. Rasid Musa dalam kampanye, di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Minggu (17/11/2024) kemarin, sekitar pukul 18.15 WIT.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor Urut 01.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Melantik Delapan Kepala Distrik

Kata Mamat, ini jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.

“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,” ujar Mamat, Senin (18/11).

Kedua, lanjut Mamat, Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan, Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari yang terletak di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada tanggal 15 November 2024 sekitar pukul pukul 10.30 WIT.

Kata dia, Farel selain menyampaikan orasi politik di dalam gereja, ia juga menggunakan simbol-simbol yang identik pasangan nomor urut 1.

Baca Juga :   Tekan Tingkat Pelanggaran Pada Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatan Kota Maba Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipatif

“Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, kemudian menyampaikan orasi politik,” ujarnya.

Karena itu, Mamat menilai, adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024.

“Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” pungkasnya.

Penulis : Olan

Pos terkait