MANOKWARI, kabartimur.com– Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah tugas ke daerah lain. Dalam SE bernomor 199 itu, ditegaskan, pemindahan ASN harus dengan persetujuan Bupati.
“Surat edaran dikeluarkan guna melarang adanya pemindahan ASN dari Pemerintahan Kabupaten Manokwari ke pemerintahan kabupaten maupun pemerintah provinsi,” Terangnya.
Sebagaimana, SE tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menpan-RB Nomor 38 tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi ASN dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Di mana standar kompetensi jabatan harus menjadi persyaratan utama di mana seseorang pejabat minimal memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan dan itu dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas dan jabatan.
Bupati Hermus menegaskan, proses pindah ASN antar instansi negara, pimpinan organisasi perangkat daerah wajib memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan formasi kebutuhan pegawai.
“Pimpinan organisasi perangkat daerah sebelum memberikan rekomendasi kepada ASN yang akan pindah, wajib mendapatkan persetujuan dari Bupati Manokwari sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)” Tegasnya.
“Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2024 pimpinan organisasi pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi pindah antar instansi dari pemerintahan Kabupaten Manokwari Ke instansi daerah ataupun instansi pusat lainnya,” Sebutnya dalam surat edaran itu.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam realita yang terjadi ada beberapa ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Manokwari telah dilantik dan diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Barat tanpa mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati Manokwari.
“Berdasarkan hasil evaluasi kinerja ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Manokwari, kami telah menemukan bahwa ada sejumlah aparatur sipil negara yang tersebut pada diklik 1 (satu) di atas, tidak menjaga integritasnya dalam melaksanakan tugasnya karena berafiliasi secara politik, tidak menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercaya kepadanya serta selalu membangkang, memprovokasi asn lainnya untuk merongrong Wibawa pemerintahan Kabupaten Manokwari di ruang-ruang publik, sehingga kami mempertimbangkan untuk memberi sanksi dan disiplin yang tegas dalam bentuk pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Kabupaten Manokwari,” Terangnya dalam SE tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa idealnya Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan mutasi ke pemerintahan Provinsi Papua Barat adalah aparatur sipil negara yang berintegritas dan berprestasi serta menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga layak untuk dipertimbangkan dan direkomendasikan oleh pemerintahan Kabupaten Manokwari guna mendapatkan promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi yang patut dan wajar diterima oleh ASN yang bersangkutan.
Hermus menekankan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan pembangunan sinergitas antara Pemerintahan Kabupaten Manokwari dan Pemerintahan Provinsi Papua Barat serta menyelesaikan anomali data kepegawaian pada pemerintahan Kabupaten Manokwari
Pihaknya berharap agar Pj Gubernur tidak mengangkat, melantik dan menerima permohonan mutasi aparatur sipil negara yang berstatus sebagai pegawai pada pemerintahan Kabupaten Manokwari sebelum mendapatkan izin dan atau rekomendasi dari Bupati Manokwari sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (Red/*)