Manokwari, kabartimur.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di distrik Wasirawi , kabupaten Manokwari sampai saat ini semakin meningkat sementara statusnya belum memiliki ijin.
Olehnya itu, Pemda Manokwari bersama Polda Papua Barat dan Pemprov PB akan segera menertibkan aktivitas tersebut sampai pengurisan ijin tambang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bupati mengungkapkan bahwa menindak Lanjuti Hasil Rapat Bersama Antar Pemerintah Manokwari, Pemerintah Provinsi Papua Barat Dan Kapolda Papua Barat Pada Tanggal 29 September 2025 atas Meningkatnya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin /Ilegal Mining Di Wilayah Distrik Wasirawi, pemerintah bersama masyarakat pemilik hal ulayat sepakat aktivitas tambang untuk sementara dihentikan.
Kesepakatan tersebut dilakukan melalui rapat dan Deklarasi bersama penertiban pengelolaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di distrik Wasirawi diruang Sasana Karya, jumat (3/10/2025).
Bupati menekankan bahwa jika ijin sudah keluar maka tambang tersebut bisa dikelolah dengan baik dan akan mendatangkan income yang baik bagi pemilik hak ulayat maupun masyarakat Manokwari yang turut mengelolanya.
Tak lupa bupati mengapresiasi seluruh masyarakat pemilik hao ulayat yang sudah hadir untuk bersama sama-sama melakukan hal yang terbaik untuk masa depan dari daerah ini baik masa depan manusianya, tetapi juga masa depan dari wilayah dimana masyarakat tinggal dan berusaha.
Pihaknya berharap kesepakatan dan deklarasi yang dilakukan hari ini merupakan
wujud komitmen bersama untuk menertibkan sementara aktivitas pengelolaan Pertambangan Tanpa Izin di distrik Wasirawi dalam jeda waktu yang ditentukan oleh pemerintah daerah
Selain itu, pemerintah daerah juga berusaha melakukan pengurusan izin tambang agar masyarakat bisa mengoperasikan kembali pengelolaan pertambangan rakyat yang ada.
Bupati berharap melalui pertemuan ini dapat melahirkan solusi yang baik masyarakat dan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan menyelamatkan semua potensi sumber Alam untuk dapat dikelolah dengan baik.
“Kita ada dalam satu kebersamaan untuk bersama memastikan kesepakatan untuk menunda sementara pengoperasian pengelolaan pertambangan tanpa izin dalam kurun waktu satu tahun ke depan” Harap Bupati.
Bupati menyebut bahwa dalam kurun waktu 1 tahun atau paling cepat jika izin sudah keluar maka masyarakat dapat kembali beroperasi karena pemerintah daerah akan memfasilitasi sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemerintahan yang ada. (Red/*)