MANOKWARI, kabartimur.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou meresmikan outlet penjualan minuman beralkohol resmi di Hotel Mansinam Beach, Jumat (28/11/2025). Peresmian ini menandai dimulainya penjualan minuman beralkohol secara legal dan terbuka di Kabupaten Manokwari, menyusul disahkannya regulasi baru yang mengatur peredarannya.
Dalam sambutannya, Bupati Hermus menegaskan bahwa legalisasi penjualan minuman beralkohol (minol) merupakan hasil proses panjang yang melibatkan penyiapan kebijakan, pembahasan lintas pihak, hingga penerbitan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Perjuangan untuk melegalkan peredaran dan perdagangan minol merupakan upaya strategis Pemkab Manokwari untuk meningkatkan daya saing daerah sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat,” ujar Hermus.
Ia mengakui bahwa langkah legalisasi tidak mudah dilakukan karena berhadapan dengan berbagai persepsi di masyarakat. Penyamaan pandangan terkait manfaat, risiko, dan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Banyak yang tidak suka karena dianggap mengganggu kenyamanan sebagian orang yang ingin minol disembunyikan di balik Perda Manokwari Kota Injil. Di satu sisi kita melarang, tetapi di sisi lain aktivitas ilegal justru mencederai Manokwari sebagai Kota Injil,” tegasnya.
Dengan hadirnya Perda Nomor 5 Tahun 2025, Hermus menekankan bahwa pemerintah kini memiliki dasar kuat untuk menata, mengatur, dan mengawasi peredaran minol secara lebih terstruktur. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas perdagangan minol agar sesuai aturan, sekaligus menekan peredaran produk ilegal.
Sementara itu, Direktur PT Bram Bintang Timur, Abraham Raweyai, selaku distributor resmi minuman beralkohol di Manokwari, menegaskan bahwa seluruh perizinan operasional telah dipenuhi.
“Semua izin sudah lengkap. SIUP Minuman Beralkohol, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) daerah maupun pusat, semuanya sudah ada. Karena itu hari ini kami lakukan launching,” ujar Abraham.
Ia menambahkan, setiap produk yang dijual secara legal wajib memiliki label cukai dan stiker distributor sebagai tanda keaslian. Outlet resmi juga diwajibkan menampilkan NPPBKC dan SIUP MB.
“Minuman tanpa stiker atau label distributor adalah ilegal,” tegasnya.
Abraham juga mengingatkan adanya potensi pemalsuan label, sehingga ia meminta dukungan masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawasi agar minol ilegal tidak beredar di Manokwari. (*)






