JAKARTA, kabartimur.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou, mendorong pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
Hal tersebut disampaikan Bupati dalam rapat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/9/2025), Hermus menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh terkait izin pertambangan, sehingga solusi harus datang dari pusat.
“Kami tidak punya kemampuan untuk menertibkan ini. Kewenangan izin pertambangan mutlak ada di pemerintah pusat, dan kami berharap ada solusi konkret untuk menata kembali pertambangan di Manokwari,” ujar Hermus.
Ia mengungkapkan, Pemkab Manokwari sudah mereview RTRW dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengusulkan perubahan status kawasan konservasi agar bisa dikelolah secara legal.
Namun langkah ini harus mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Hermus juga merekomendasikan agar pertambangan ilegal di Wasirawi segera dimoratorium, sambil diatur ulang perizinan dan regulasinya.
“Kami berharap ada regulasi untuk mengayomi usaha pertambangan rakyat. Jangan hanya segelintir orang yang menikmati, tapi masyarakat adat dan daerah juga harus mendapat manfaat,” harapnya.
Bupati Manokwari itu mendorong agar pengelolaan tambang dapat melibatkan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih di kampung setempat, sehingga hasilnya lebih menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, ia meminta perhatian khusus terhadap Sungai Warriori yang sudah tercemar berat. Menurutnya, perlu dibangun bendungan baru dari sumber air lain agar kawasan pertanian di Masni–Wasirawi bisa kembali produktif.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Prabowo terkait penertiban tambang ilegal di Indonesia. Kami berharap aspirasi kami didengar agar sumber daya alam dikelola sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hermus. (Red/*)
Bupati Manokwari Harap Pemerintah Pusat Tertibkan Tambang Ilegal di Wasirawi
