Bupati Haltim Terima Uang Pengganti Perkara Korupsi Pembangunan Stadion Kota Maba

HALTIM,KABARTIMUR.COM – Bupati Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),Drs Ubaid Yakub MPA menerima uang pengganti atau uang kerugian negara dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pembanguan Stadion Kota Maba di Dinas Pemuda dan Olahraga tahap I tahun Anggaran 2017 dan tahap II 2019.

Uang pengganti sebesar Rp 572.421.084,48 diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana kepada Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa (07/02/2023).

Bacaan Lainnya

Bupati Ubaid pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Kajari Haltim dan Jajaran karena telah memberikan sumbangsi kepada Pemerintah Kaupaten Halmahera Timur dalam hal uang pengganti tersebut.

“Mudah-mudahan uang ini sangat bermanfaat dan akan kami pergunakan untuk kepentingan masyarakat,”Ujar Ubaid.

Terpisah, Kepala Kejakaan Negeri Haltim, I Ketut Terima Darsana mengemukakan, dalam hal ini perkara tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kota Maba pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur tahap I tahun 2017 dan tahap II tahun 2019 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Pemerintah Kaupaten Halmahera Timur dan hari ini diterima oleh Bupati dan diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 572.421.084,48,” ungkap I Ketut Terima Darsana.

Untuk diketahui, lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kota Maba tahap I tahun anggaran 2017 dan tahap II tahun anggaran 2019 yang sudah Incraht diantaranya;

1. Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 28/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Iwan Asep Hasanudin dengan uang pengganti sebesar Rp 180.900.500.

2. Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 29/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Ailen Goeslaw dengan uang pengganti sebesar Rp 126.000.000.

3. Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 30/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Frengki Lauwuna dengan uang pengganti sebesar Rp 143.418.000.

4. Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 31/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Ismail Ibrahim dengan uang pengganti sebesar Rp 60.000.000.

5. Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 32/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Ekhsan Muhammad dengan uang pengganti sebesar Rp 62.103.109.
(Red/Ruslan)

Pos terkait