Bupati Haltim Imbau Takbir Keliling Ditiadakan

KABARTIMUR, HALTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) melarang umat Muslim melakukan pawai atau takbir keliling pada malam menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ini disampaikan Kepala Bagian Kesejatraan Masyarakat (Kabag Kesra) Suhendi, saat ditemuai wartawan Kabartimur.Com, diruang kerjanya.Rabu (05/05/2021)

Ia menyebut,  sesuai dengan himbauan dari Bupati Halmahera Timur (Haltim) terkait dengan penanganan Covid -19, sehingga takbir keliling di malam hari raya Idul Fitri hendaknya dilakukan di masjid atau musholah dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan memakai masker.

“Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan. Silahkan takbir di dalam masjid atau musholah. Tujuannya adalah  mengindari kerumunan warga supaya terhindar dari penularan Covid-19,” ujar Suhendi.

Ia mengatakan, meski Haltim masih dalam wilayah zona hijau, namun pihaknya tetap mengantisipasi adanya arus mudik dari luar daerah yang bisa memicu adanya penularan Covid-19, sehingga langkah pencegahan dengan tidak mengadakan pawai keliling pada malam menjelang lebaran adalah langkah paling rasional.

Ia menambahkan, surat edaran larangan takbir keliling sudah ditandatangani Bupati Haltim dan surat tersebut sudah diedarkan ke setiap kecamatan. Selanjutnya kecamatan meneruskan ke desa-desa dan di bagikan ke setiap musholah dan masjid.

“Mudah-mudahan surat edaran larangan takbir itu dipatuhi oleh umat Muslim di Haltim pada malam menjelang lebaran nanti,”harapnya. (RH/RED)

Pos terkait