MANOKWARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat bersama dengan pemerintah daerah kabupaten Manokwari melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) jenis Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja (Cannabis) yang disita dari pihak tersangka dengan menggunakan alat pemusnah mesin Incenerator di halaman kantor bupati Manokwari Sogun (25/5/2021).
Sebelum dilakukan pemusnahan terhadap BB, bupati bersama dengan kepala BNN PB menandatangani berita acara pemusnahan.
Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 9 April 2021 penyidik telah menerima surat ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri Manokwari dengan nomor B- 4681/R.2.10/Enz.1/04/2021 yang menetapkan status BB sitaan Narkotika untuk kepentingan pembuktian perkara berupa Narkotika jenis Ganja dengan total berat 6,6 kilogram.
Bupati Manokwari dalam sambutannya menyampaikan, Masalah Penyalagunaan Narkoba merupakan Permasalahan Global karena telah mewabah di hampir seluruh bangsa didunia yang mengakibatkan kematian jutaan jiwa, menghancurkan kehidupan keluarga dan mengancam keamanan stabilitas dan ketahanan nasional.
Bupati menyebut, di indonesia ancaman Narkoba sudah sangat serius dan memprihatinkan, baik dari segi jumlah Penyalagunaan jenis maupun jumlah kasus peredaran gelap narkoba yang terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun daerah atau wilayah yang bebas dari permasalahan Narkoba.
Bupati mengungkapkan, secara global Penyalagunaan dan pengedaran gelap Narkoba selalu menimbulkan dampak kerugian sosial, ekonomi dan keamanan yang sangat tinggi sehingga presiden RI telah menyatakan bahwa indonesia dalam keadaan darurat Narkoba.
Terkait dengan kondisi tersebut Bupati mengatakan bahwa perlu adanya langkah-langkah strategis dan komperenshif dalam membangun komitmen dan kerjasama lintas sektor serta seluruh komponen masyarakat dalam penanganan permasalahan Narkoba di daerah ini khusunya di kabupaten Manokwari.
Lanjut Bupati, terwujudnya kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan satu bentuk kepedulian dan komitmen bersama sebagai implementasi. Peran serta seluruh komponen masyrakat termasuk pemerintah sesuai amanat pasal 104-106 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, kiranya hal ini dapat terus terjalin sebagai bentuk penyatuan tekad menuju Manokwari bersih Narkoba.
Bupati berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika dapatlah menjadi pedoman dan komitmen bersama dalam melaksanakan program P4GN sehingga dapat terwujudnya Manokwari Bersinar Papua Barat indonesia bersinar bersih dari Narkoba.
Bupati mengucapkan terimah kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras menangkap penyebaran Narkoba di provinsi Papua Barat lebih khusus di kabupaten Manokwari.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Papua Barat Kombes Pol Rudi Hartono dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, sebagai lembaga di BNN, intruksi presiden telah mengamanatkan dalam Memutus mata rantai peredaran Narkotika.
Rudi menyebut Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini yakni 6 kg ganja yang berhasil disita dari 2 TKP dan langkah ini untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Sorong dimana barang tersebut berasal dari Papua Nugini melalui Jayapura.
Rudi menyebut bahwa, pihaknya melakukan pemusnahan tersebut dengan harapan untuk mengingatkan seluruh lembaga untuk melakukan pemberdayaan kepada desa-desa atau kampung yang terindikasi rawan narkotika sehingga desa tersebut mempunyai ketangguhan menyelamatkan generasi dari narkoba.
Rudi mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang membentuk 5 Desa yakni 1 desa di Manokwari 4 di Sorong sebagai kabupaten bersinar dan pihaknya beraharap Indonesia bersih dari narkoba.(V/D)