HALTIM,Kabartimur.Com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), akhirnya mengusulkan pembatalan kelulusan 6 tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Haltim yang lulus seleksi PPPK beberapa waktu lalu ke BKN.
Usulan pembatalan ke 6 tenaga PPPK tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan(komplain) sejumlah pihak atas hasil kelulusan pada seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024. Adapun 6 tenaga PPPK yang diproses pembatalannya terdiri dari 5 tenaga kesehatan yang berlokasi di Puskes Labi Labi sebanyak 1 orang, Puskesmas Maba (Buli) sebanyak 2 orang, 1 orang di puskesmas Kota Maba dan 1 orang di Puskesmas Maba Selatan, sedangkan 1 orang lainnya merupakan tenaga teknis.
Kepala Bidang Kepegawaian BKD Haltim, Ryan Iskandar Sehe, kepada wartawan mengatakan bahwa ada sejumlah keberatan yang disampaikan pasca pengumuman kelulusan PPPK tahap II sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan meminta data pendukung untuk di proses lebih lanujut.
“Mayoritas keberatan yang disampaikan itu berkaitan dengan ketidak aktifan mereka selama ini, sehingga dengan komplain itu kami melakukan tindaklanjut dengan meminta data pendukung serta mengonfirmasi kebenaran ke pimpinan mereka,” jelas Ryan saat di konfirmasi, selasa (15/07/2025) diruang kerjanya.
Kata dia, dalam hal pemberkasan, BKD Haltim mengacu pada dokumen pendukung yang menerangkan bahwa orang tersebut benar aktif melaksanakan tugas dilapangan yakni SK Honor dan Surat keterangan dari pimpinan.
“Sehingga dalam pemberkasan PPPK kalau berkaitan dengan SK kita bisa punya data sanding, tetapi untuk surat keterangan yang tidak bisa kita pastikan apakah benar yang bersangkutan melaksanakan tugas atau tidak, makanya ketika ada komplain kita konfirmasi langsung kapus atau kepala OPD yang bersangkutan serta meminta data data pendukung berupa absensi dan lain sebagainya dan ketika kita konfirmas terbukti mereka tidak aktif menjalankan tugas sehingga kita proses untuk pembatalan,”terangnya.
Ryan juga menambahkan meski saat ini proes pembatalan telah di proses ke Badan Kepegawaian Negara namun hasilnya belum di keluarkan.
“Kita sudah tindaklanjuti ke BKN dan sudah di Acc sehingga kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” tambah Rian.
Rian juga berharap agar hasil PPPK tahap II yang telah di umumkan sudah tidak lagi bermasalah dan para PPPK yang telah dinyatakan lulus benar benar memenuhi syarat untuk di keluarkan SK nya.
“Semoga sudah tidak ada kompalin lagi selain 6 orang ini, kalaupun ada kewajiban kita tetap proses, tetapi muda mudahan sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.(*).
(Aples)