Kuala Lumpur, 16 Januari 2019: KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman gantung. Kedua WNI tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Kedua WNI ini terancam hukuman mati karena dua hal yang berbeda.
Siti Nurhidayah dituduh menyelundupkan psikotropika di Penang International Airport pada tanggal 6 November 2013 dan dituntut hukuman gantung sampai mati karena kejahatan Pasal 39 B Akta Dadah Berbahaya 1952. “Kedutaan sendiri sudah banyak memberikan bantuan, tetapi bukti-bukti tindak pidana sulit untuk dibantah jika teman-teman begitu saja ikut bujuk rayu tawaran uang dan tiket gratis di facebook, hukuman gantung ancamannya,” ingat Siti Nurhidayah.
Sementara Mattari terjerat karena pada Tahun 2016, Mattari dituduh membunuh seorang Warga Negara Asing dan dituntut hukuman gantung sampai mati atas kejahatan Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. “Alhamdulillah, Kedutaan Indonesia sudah membantu membebaskan saya dari hukuman gantung, saya mau balik kampung,” tegas Mattari pada hari pembebasannya, 2 November 2018.
Sejak awal penahanan dan proses hukum, kedua WNI selalu didampingi oleh Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azura. Atas upaya maksimal pendampingan hukum terhadap seluruh WNI terancam hukuman mati di wilayah Semenanjung Malaysia, Kantor Pengacara Gooi & Azura telah diganjar penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award (HWPA) 2018 oleh Menteri Luar Negeri RI pada tanggal 7 Desember 2018.