MANOKWARI, Kabartimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan fasilitasi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Rabu, 30 April 2025 di Manokwari.
Kelima judul Raperda yang difasilitasi adalah Raperda tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama, Raperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis.
Juga Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ketua Bapemperda DPRK Teluk Wondama Robert Gayus Baibaba menuturkan, kelima judul Raperda yang dilakukan fasilitasi merupakan Raperda inisiatif DPRK yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Wondama merupakan kabupaten yang baru mulai berkembang sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang menjadi dasar dalam mendukung eksekutif dalam melaksanakan pembangunan ke depan. Jadi ini menjadi kebutuhan dalam pembangunan Kabupaten Teluk Wondama, “jelas Gayus.
Rudi Yawan dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat mengatakan fasilitasi raperda merupakan tahapan penting untuk melakukan pengharmonisasian materi muatan Raperda agar tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.
Serta tersusun secara runtun, sistematis dan logis juga mudah dipahami dengan penggunaan kalimat yang jelas, singkat dan lugas.
“Setelah fasilitasi maka kami akan memberikan catatan-catatan untuk diperbaiki sesuai dengan arahan yang kami berikan. Nanti draf yang sudah bapak ibu perbaiki dikembalikan ke kami lagi untuk kami cek, kalau sudah benar baru bisa dikeluarkan nomor register, “kata Yawan.
Doktor hukum dari Universitas Gadja Mada Yogyakarta ini menilai lima judul raperda yang diajukan DPRK Teluk Wondama perlu ada untuk menjamin terwujudnya keamanan dan keselamatan masyarakat juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal.
“Raperda penanggulangan bencana ini kami sangat setuju karena belajar dari pengalaman yang lalu-lalu di Wondama (beberapa kali terjadi bencana alam), “ucap Yawan.
Turut hadir dalam kegiatan fasilitasi Raperda anggota Bapemperda DPRK Teluk Wondama yakni Yuliana Manupapami (Golkar), Luther Tandian (PPP), Rusman Latif (PKB).
Juga Nasrani Toteng (Demokrat), Matius Patongloan (Gerindra), Musa Korneles Sumai (Kelompok Khusus) serta Sekretaris DPRK Sri Maryanti Mendila. (Nday)