Bandara Baru Penting untuk Wondama, Hakim Anjurkan Sengketa Tanah Bandara Berakhir Damai

WASIOR — Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat menganjurkan para pihak yang bersengketa terkait hak kepemilikkan tanah lokasi Bandara baru Teluk Wondama untuk berdamai.

Perdamaian menjadi solusi terbaik tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa tetapi yang lebih penting agar pembangunan bandara baru tidak terhambat.

Hal itu disampaikan Hakim PN Manokwari, Faisal M Kossah saat memimpin sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar di lokasi bandara baru Teluk Wondama di Mawoi, Kampung Dotir, Distrik Wasior, Jumat (30/8).

“Kami mengimbau sebaiknya pihak yang bersengketa agar melakukan dialog. Masing-masing pihak jangan tutup komunikasi. Kalau bisa berdamai itu lebih baik,” kata Faisal.

“Kalau sampai ada putusan pasti ada yang tidak terima. Dan kalau tidak puas dia akan memilih banding, itu bisa butuh waktu hingga satu tahun. Tidak puas lagi, kasasi dan PK (peninjauan kembali) itu lebih lama lagi, bisa-bisa sampai 3 tahun atau lebih. Tolong lihat kepentingan yang lebih besar. Kalau bandara dibangun manfaatnya yang rasakan bapak ibu semua,” lanjut Faisal.

Sidang PS dihadiri oleh Wempi Matani selaku pihak penggugat bersama kuasa penggugat Ahmad Junaidi juga Alfaris Marani selaku tergugat I bersama kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.

Sementara dari Pemkab Teluk Wondama selaku tergugat II diwakili oleh Asisten I Pemkab Teluk Wondama Jack Ayamiseba dan Kepala Dinas Perhubungan Bernadus Setiawan. Sidang lapangan tersebut juga disaksikan oleh keluarga besar pihak penggugat dan tergugat I.

Hakim lainnya, Rodesman juga menyampaikan harapan yang sama.

“Damai itu indah. Jadi kalau bapak ibu semua memilih berdamai itu pasti baik untuk semua. Yang perlu kita ingat semua adalah kehadiran bandara ini pasti membuat Wondama ini akan lebih maju lagi,” ucap Rodesman.

Pesan senada juga disuarakan Pemkab Wondama. Sengketa yang berlarut-larut dikuatirkan akan menghambat proyek bandara baru. Bahkan bukan tidak mungkin harapan besar masyarakat Wondama untuk memiliki bandara baru yang bisa didarati pesawat berukuran besar menjadi buyar karena dibatalkan pemerintah pusat lantaran pembebasan tanah tak kunjung tuntas.

“Bandara baru harus dibangun karena punya manfaat besar bagi masyarakat Wondama. Jadi proses hukum tetap jalan tapi kita harapkan tidak menghalangi pembangunan. Tetapi kalau ada pilihan untuk berdamai, kenapa tidak ?,” ucap Asisten I Jack Ayamiseba.

Adapun objek gugatan dalam perkara dimaksud adalah tanah adat yang akan dibebaskan Pemda untuk kepentingan pembangunan bandara baru di Mawoi dengan ukuran 4.000 x 700 meter (280 hektar).

Dalam sidang pemeriksaan setempat, hakim PN Manokwari bersama para pihak melakukan peninjauan langsung patok batas tanah yang menjadi objek gugatan. Setelah peninjauan lapangan, hakim memutuskan sidang ditunda selama 2 pekan untuk menunggu denah lokasi tanah Bandara baru oleh Badan Pertanahan Nasional. (Nday)

Pos terkait