Atas Perintah Bupati, Tim Gabungan Periksa Izin Kafe dan Karaoke, Tidak Lengkap Akan Ditutup Sementara

Toraja Utara, Kabartimur.com- Pelaku usaha tempat hiburan malam berpotensi untuk tutup dalam waktu yang tidak ditentukan apabila tidak melengkapi Izin usaha minuman beralkohol dalam menjalankan usahanya. Penutupan sementara bagi pelaku usaha yang tidak memiliki ijin usaha semua jenis minuman beralkohol ini disampaikan oleh Koordinator Satpol PP Toraja Utara yang tergabung dalam tim sosialisasi perijinan tempat hiburan malam Senin 26 Mei 2025, Surya Mangnga.

“pak kasat sudah sampaikan bahwa setelah sosialiasi ini, tempat usaha yang Ijin minolnya tidak lengkap akan kita tutup sementara waktu sampai mereka mengurus ijinnya” Ungkap Surya Usai mendampingi tim teknis dalam hal ini dinas parawisata dan dinas PTSP dalam kegiatan pemeriksaan Ijin di sejumlah kafe dan karaoke Senin Malam lalu.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa meskipun THM telah memiliki Ijin Usaha minol golongan B dan C namun apabilah tidak memiliki Izin usaha minol golongan A akan tetap ditutup sementara karena dari sepanjang yang mereka pantau semuanya memperjual belikan minol golongan A.

Baca Juga :   Lepas Sambut Prajurit BKO, Mambor Ingin Kodim Wondama Segera Berdiri

Pada kegiatan itu, sekitar 10 lebih tempat hiburan diperiksa oleh tim, sekertaris dinas PTSP Ransi Patiung saat dikonfirmasi justru memberikan jawaban yang tidak konsisten, dimana sesaat setelah melakukan sosialisasi Ransi menyebutkan bahwa dari sekian yang mereka kunjungi ada tiga THM yang lengkap dokumen perijinannya, setelah kembali dikonfirmasi pada keesokan harinya Sekertaris justru membantah sendiri pernyataannya bahwa untuk Izin Minol belum ada yang lengkap sampai Izin Minol Golongan a, b dan c.

Masih pada keterangan dilokasi THM yang diperiksa, Ramsi menyebutkan bahwa pengecekan kelengkapan Izin usaha ini merupakan instruksi langsung oleh BUpati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong.

Sesuai dengan pantauan Media, terdapat dua Kafe yang tidak sempat diperiksa dokumennya saat itu, salah satunya adalah Vallery yang menurut Sekertaris tidak bisa dikunjungi karena sedang tidak beroperasi dan yang kedua adalah karaoke depan Arruni yang pemegang dokumennya sedang tidak ada di lokasi saat itu.

Baca Juga :   Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS

Pernyataan dari tim terpadu kepada Kabartimur.com juga tidak sepenuhnya solid, Dimana menurut tim dari Satpol PP, seluruh THM akan diperiksa kelengkapan Izinnya, sementara sekertaris dinas PTSP mengatakan hal berbeda bahwa pemeriksaan mungkin tidak akan menyasar semua karena terkendala operasional. (Soetanto)

Pos terkait