ASN Manokwari Siap Terima THR dan Gaji 13 Sekda: THR Honorer Akan Diusahakan Tapi Saya Tidak Janji

MANOKWARI—Sekda kabupaten Manokwari, Drs F.M Lalenoh memastikan semua ASN yang ada di kabupaten Manokwari akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.
Hal ini disampaikan Lalenoh saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin 28 Mei 2018.Kabar ini tentu menggembirakan buat seluruh ASN. Namun bagaimana dengan honorer dan non honorer di kabupaten Manokwari?
Sekda sedikit menghibur dengan menjanjikan akan segera mengutus Asisten bidang Pemerintahan untuk menanyakan langsung ke pusat. Dalam waktu dekat, Asisten I akan segera berangkat ke pusat untuk menanyakan kepastian pemberian THR bagi tenaga honorer dan non honorer di kabupaten Manokwari.
“ saya akan usahakan tapi saya tidak janji, dananya tidak diakokodir dalam APBD, kita tunggu informasi pastinya dari pusat, “ hibur Lalenoh.
Sekda minta semua tenaga honorer tidak berkecil hati dan tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati mengungkapkan bahwa pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:
(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :
(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.

Pos terkait