Antisipasi ranmor bodong, Pomal dan Satprovos swiping di lingkup Lantamal VI

Makassar– Cegah beredarnya kendaraan bermotor (ranmor) bodong (Tanpa surat-surat) dan penegakan disiplin ketertiban di lingkungan TNI AL, POMAL Lantamal VI Makassar menggelar Operasi pengecekan surat-surat kelengkapan standart penggunaan kendaraan seperti STNK dan SIM baik kendaraan pribadi maupun dinas kepada seluruh Personel Lantamal VI, Kamis (10/03)

Pelaksanaan Operasi ini dikemas dalam Operasi Gaktib dan disiplin Polisi Militer Lantamal VI Makassar dilaksanakan di jalan poros depan Disminpers Lantamal VI dimulai pukul 06.30 sampai dengan 08.00. Operasi ini bekerja sama dengan Satuan Provos (Satprov) Denma Lantamal VI yang dipimpin Lettu Laut (PM) Husni.

Selain pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan juga dilaksanakan pengecekan Identitas diri dari seluruh personil baik Perwira, Bintara, Tamtama serta Pegawai Negeri Sipil di jajaran Lantamal VI.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan disiplin Personel Lantamal VI, mengingat semakin tingginya kendaraan curian yang beredar dan pelanggaran berlalu-lintas, . Sudah menjadi tugas dari Polisi Militer untuk menegakkan disiplin dan ketertiban baik preventif maupun represif demi menunjang dan mendukung pelaksanaan tugas pokok Lantamal VI sehinggga terwujud sesuai dengan yang diharapkan.

“Kegitan yang sifatnya rutin ini gunanya untuk memupuk kesadaran anggota Militer dan PNS Lantamal VI untuk taat dan patuh kepada aturan dan taat berlalu lintas di jalan raya, kegiatan ini sebagai upaya mengecek anggota itu sendiri dalam hal kelengkapan surat kendaraan bermotor serta kelengkapan lainnya dan juga memupuk kesadaran dan kedisiplinan. Semoga dengan rutinnya diadakan Ops Gaktib tersebut dapat mencegah tindak keriminal kendaraan bermotor dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh personil Lantamal VI”, Kata Komandan Pomal Lantamal VI Letkol Laut (PM) Sapuan R, S.H.

Pada hasil gaktib kali ini, Pomal Lantamal VI berhasil menjaring 7 personel baik militer maupun PNS dengan kategori pelanggaran Lalulintas yaitu tidak memliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM umum maupun dinas.

Zoel

Pos terkait