7 Kebijakan OJK Papua dan Papua Barat menjadi Angin Segar Bagi Debitur UKM, OJek dan Nelayan di Tengah Covid19

MANOKWARI- Otoritas Jasa Keuangan OJK Papua dan Papua Barat mengeluarkan 7 kebijakan yang menjadi catatan bagi lembaga keuangan seperti perbankan maupun jasa keuangan non perbankan di Tanah Papua.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Papua dan Papua Barat, Adolof Simanjuntak saat dikonfirmasi Sabtu 11 April 2020 mengatakan, OJK sudah mempunyai kebijakan diantaranya

Pertama Dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai Countercyclical dalam mengantisipasi dampak Covid 19 (POJK No.11/POJK.03/2020), dimana salah satunya memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit UKM hingga Plafond Rp10 milyar.

“Berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok atau bunga saja dengan waktu 1 tahun setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 Maret 2020 dan kebijakan Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.” kata Adolof Simanjuntak

Kemudian kedua, Meminta Perbankan untuk proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak covid 19, termasuk debitur usaha kecil menengah dan debitur berpotensi retrukturisasi dengn tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian yang disertai degan mekanisme pemantauan.

“Kebijakan pada poin ketiga yakni Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMK termasuk kredit kepada pekerja penghasilan harian, informal, ojek online, nelayan dan sebagainya akan dilakukan assesment oleh bank sebagai kreditur.” Jelas Simanjuntak

Kemudian, poin ke empat kebijakan OJK Papua dan Papua Barat yakni, Penundaan bunga pokok, atau bunga plus pokok dapat dilakukan oleh bank tentu sesuai kebijakan bank paling lama sampai dengan 1 Tahun,

” Hal tersebut dilakukan oleh bank tentunya setelah melalui asesmen bank terhadap debitur.” katanya

Dikatakan, pada poin ke lima, Untuk membantu para pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian, OJK memberikan kebijakan pelonggaran ketentuan kewajiban pembyran

“Pada perusahaan multifinance dengan tujuan agar seluruh sektor usaha tetap terjaga dan berjalan. Pembiayaan akan melakukan atau memproses relaksasi yang berhubungan dengan pelaku usaha atau pekerja informal yang penghasilannya terdampak covid 19 sesuai assesment leasing.” ungkapnya.

Dia mengatakan poin ke eneman kebijakan OJK Papua dan Papua Barat terkait Potensi debitur di tanah Papua yang terdampak covid19 utamanya pada sektor Pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan UKM, rumah makan, cafee dan lain sebagainya.

“Poin ke Tujuh degan adanya penerapan kebijakan diatas bagi perbankan di Papua dan Papua Barat , maka Non Performing Loan atau NPL tidak akan meningkat signifikan hingga 1 tahun kedepan dan para debitur bisa mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran angsuran sehingga daya beli atau usaha debitur tetap berjalan dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.” ujarnya

Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan usaha kecil menengah UKM Papua Barat, Stephanus Selang, MM saat ditemui di Manokwari mengharapkan Kebijakan Otoritas jasa keuangan OJK terkait dengan pelaku usaha kecil menengah yang sedang mengambil kredit di lembaga keuangan dapat dilakukan secepatnya.

“Ini kan sudah kebijakan dari Presiden kemudian di bawah OJK, nanti OJK yang kemudian memformulasikan nanti langkah-langkah, sebab eksekusi ada di mereka, tinggal dilaksanakan oleh Bank Pelaksana” Kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat.

Dia menambahkan, mengenai keluhan pelaku usaha bahwa implementasi kebijakan pemerintah pusat belum di jalankan di Daerah, menurut dia ” Itukan ada mekanisme yang harus di jalankan belum lagi penerbitan surat ke bank pelaksana” tuturnya. (AD)

Pos terkait