19 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Dilakukan Anggota Polres Wondama Sepanjang 2021

WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama mencatat ada 12 kasus pelanggaran disiplin dan 7 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polres setempat sepanjang tahun 2021.

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2020 yakni sebanyak 10 kasus pelanggaran disiplin dan 2 kasus pelanggaran kode etik.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan seluruh anggota yang terlibat pelanggaran disiplin maupun kode etik telah diberikan sangsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam tubuh Polri.

“Ini kita berusaha menindak tegas, memberi efek jera. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai dengan amanat Bapak Kapolri, Bapak Kapolda untuk memberi efek jera, memberi punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran,”tandas Ndaru, demikian panggilan akrab Kapolres Teluk  di Mapolres di Isui, baru-baru ini.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat atau mendapatkan anggota Polres Teluk Wondama yang melakukan tindakan atau perbuatan yang menyimpang.

Dia memastikan sangsi tegas akan diberikan bagi siapapun anggota yang terbukti melakukan hal-hal yang melanggar.

“Kita tetap juga meminta masukan dan saran maupun laporan dari masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan atau melihat anggota yang berprilaku menyimpang agar dilaporkan ke saya,”ucap Ndaru. (Nday)

Pos terkait