14 Kasus Perkara di Tahun 2021 Didominasi Tindak Pidana Umum

HALTIM – Selama tahun 2021 Kejaksaan Negri Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana umum sebanyak 14 Perkara kasus Pencabulan dan Perkosaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Novy Saputra SH, saat Press Gethering dengan wartawan, Kamis (25/03/21), mengatakan pada tahun 2021 kasus tindak pidana umum yang paling mendominasi itu kasus 14 Perkara Pencabulan dan Pemerkosaan.

“Terkait dengan kasus tindak Pidana umum, yang dilaporkan oleh Polsek – Polsek dan Polres Halmahera Timur, kasus yang paling mendominasi pada tahun 2021 mulai pada bulan Januari sampai Pada Bulan Maret itu, kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawa Umur, Kata Novi Saputra.

Menurutnya, Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak dibawah umur itu sebanyak 14 Perkara, disusul Kasus Lakalantas dan kasus pencurian dan dari 14 kasus pencabulan tersebut, baru 1 perkara sudah dilakukan putusan dan satu perkara baru tahapan sidang, Paparnya.

Baca Juga :   3 Pejabat Kemenkumham Papua Barat Dimutasi

Dengan meningkatnya kasus, pencabulan tersebut, Kejari Haltim telah gencar melakukan penyuluhan terkait dengan pencabulan dan Persetubuhan anak dibawa umur ditingkat sekolah yang ada di Haltim dan Masyarakat pada Umumnya agar menekan angka pencabulan dan persetubuhan anak dibawa umur Ungkap.Novi Saputra
(RH/R)

Pos terkait